Ruang Lingkup Audit

Ruang  lingkup  pekerjaan  internal audit mencakup semua area operasi Perusahaan sesuai governance yang  berlaku untuk menentukan kecukupan kualitas internal control, penerapan   risk management, dan proses governance dalam rangka membantu organisasi mencapai tujuannya.

Manajemen dituntut mengelola perusahaan dengan baik melalui pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, manajemen risiko dan menerapkan sistem pengendalian internal untuk menyajikan laporan keuangan/kegiatan yang informatif, handal dan dapat dipercaya.

Akuntabilitas dan responsibilitas manajemen kepada stakeholder tentu harus dinilai dan dievaluasi, baik dari aspek ketaatan pada peraturan, efisiensi dan efektifitas.

Untuk mencapai tujuan dimaksud, Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT Pos Indonesia (Persero) selaku unit fungsional yang bertanggung jawab  kepada Direktur Utama dituntut berperan optimal membantu Direktur Utama menjalankan fungsi pengawasan.

SPI harus mampu memberikan masukan dan rekomendasi terhadap kelemahan sistem pengendalian internal dalam pelaksanaan operasional dan keuangan, baik menyangkut ketaatan peraturan, penilaian efisiensi dan efektifitas kegiatan dari seluruh lini organisasi di lingkungan perusahaan. Dalam mengemban tugas dan fungsi tersebut, SPI dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensi dan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, objektif, independen dan menjunjung tinggi kode etik serta standar audit.

Agar SPI berjalan sesuai dengan visi, misi dan tujuan pembentukannya, maka diperlukan Internal Audit Charter, sehingga dicapai pemahaman bersama terhadap tugas, fungsi dan kewenangan SPI, oleh Direksi, Komisaris dan seluruh jajaran manajemen Perusahaan. Di sisi lain, eksistensi dan pelaksanaan tugas SPI dapat diterima dan didukung oleh seluruh unit kerja di lingkungan Perusahaan, serta menjadi pedoman bagi seluruh Auditor internal SPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
 

Maksud dan Tujuan

  1. Internal Audit Charter dimaksudkan agar terdapat pemahaman bersama terhadap tugas, fungsi dan kewenangan SPI, oleh Direksi, Komisaris dan seluruh jajaran manajemen Perusahaan.
  2. Tujuan penyusunan Internal Audit Charter adalah sebagai pedoman bagi para Auditor Internal agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga dapat menghasilkan Laporan Audit yang memenuhi standar yang ditetapkan dan berkualitas untuk mendukung aktivitas Perusahaan.
     

Tugas dan Fungsi

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Audit Tahunan.
  2. Melaporkan Realisasi Kerja dan Anggaran Audit Tahunan secara berkala setiap Triwulan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  3. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  4. Memberikan rekomendasi dan informasi yang objektif tentang kegiatan Auditee pada semua tingkat manajemen untuk peningkatan kinerja perusahaan.
  5. Memberikan konsultasi kepada pihak internal perusahaan untuk memberikan nilai tambah dan perbaikan terhadap kualitas pengendalian internal, pengelolaan risiko dan tata kelola perusahaan.
  6. Melakukan audit pendalaman (khusus) apabila diperlukan dan atau atas permintaan Manajemen dalam bentuk audit dengan tujuan tertentu dan atau audit investigasi.
  7. Menyusun dan melaporkan hasil audit kepada Direktur Utama dan atau pimpinan unit kerja terkait (auditee).
  8. Melaporkan segera atas setiap temuan audit (Management Letter) yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha perusahaan.
  9. Melaksanakan pemantauan tindak lanjut audit dan melaporkan setiap triwulan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  10. Menyusun kebijakan dan prosedur tertulis sebagai pedoman bagi Auditor dalam melaksanakan tugasnya sesuai standar dan kode etik.
  11. Melaksanakan pendidikan profesional berkelanjutan dan sesuai dengan kompetensi Auditor.
  12. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap kehandalan, efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian internal perusahaan di unit kerja termasuk pelaksanaan tugas khusus dari Direktur Utama. (sistem operasional pengawasan).
  13. Dalam menjalankan tugas dan fungsi SPI bekerja sama dengan Komite Audit.

 

Kewenangan dan Tanggung Jawab SPI

  1. Mengakses penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap sumber daya data yang meliputi dokumen, pencatatan, personal dan fisik harta kekayaan perusahaan termasuk sumber daya data transaksi berbasis Teknologi Informasi di seluruh unit kerja Perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit dan konsultasi.
  2. Menetapkan rencana kerja dan anggaran serta sasaran dan program audit SPI (RKAP).
  3. Menggunakan jasa pihak eksternal untuk membantu melakukan pelaksanaan audit sekaligus bertujuan transfer of knowledge.
  4. Melakukan komunikasi dan koordinasi langsung dengan Direktur Utama dan Komite Audit.
  5. Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal (Regulator, Auditor Eksternal) dan keikutsertaan dalam kegiatan Asosiasi dan Forum Komunikasi SPI.
  6. Memiliki kebebasan dalam menetapkan metode scoupe, cara, teknik dan pendekatan audit yang akan dilakukan.
  7. Membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap auditee dalam pelaksanaan audit investigasi.
  8. Meminta klarifikasi terhadap rekomendasi hasil audit yang tidak ditindaklanjuti sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati dan selanjutnya pejabat yang bertalian wajib memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  9. Mengusulkan kepada Direktur Utama atas pemberian sanksi terhadap pejabat terkait yang tidak melaksanakan tindaklanjut atas rekomendasi hasil audit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan
  10. Memberikan penilaian dan rekomendasi hasil audit dan memonitor tindak lanjutnya untuk memastikan bahwa rekomendasi tersebut telah dilaksanakan dengan tepat.
  11. Memberikan penilaian, konsultasi, informasi dan rekomendasi mengenai proses bisnis perusahaan sesuai dengan Kode Etik dan Standar Audit.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved