Apa itu PPh atau Pajak Penghasilan?\nDefinisi Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibebankan atas\n suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari \nIndonesia maupun dari luar negeri. \nDasar hukum PPh adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang \nPajak Penghasilan. UU ini mengalami empat kali perubahan, yakni: \n
Apa Saja Objek Pajak Penghasilan?\nSecara garis besar, objek pajak penghasilan di sini dikelompokkan \nmenjadi tiga kategori, yang akan mengarah pada jenis-jenis PPh yang \nmenjadi kewajiban wajib pajak, yakni: \nA. Penghasilan sebagai Objek Pajak\nObjek PPh dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dirincikan sebagai berikut: \n1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,\n honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang industri, atau imbalan \ndalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini \n2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan \n3. Laba usaha \n4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: \n
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak \n6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang \n7. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk \ndividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian \nsisa hasil usaha koperasi \n8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak \n9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta \n10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala \n11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah \n12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing \n13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva \n14. Premi asuransi \n15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari \nanggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau \npekerjaan bebas; \n16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak \n17. Penghasilan dari usaha berbasis industri \n18. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan \n19. Surplus Bank Indonesia. \nB. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final\nSedangkan penghasilan yang dapat dikenakan pajak penghasilan bersifat final adalah: \n
https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-jenis-pph-objek-subjek-tarif-perhitungan/ |