Apa itu PPh atau Pajak Penghasilan?

\n

Definisi Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibebankan atas\n suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari \nIndonesia maupun dari luar negeri.

\n

Dasar hukum PPh adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang \nPajak Penghasilan. UU ini mengalami empat kali perubahan, yakni:

\n
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan

    Kategori Pajak Penghasilan

    \n

    Pajak penghasilan dibedakan menjadi beberapa kategori yakni:

    \n
  • PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha
  • PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri
\n

Apa Saja Objek Pajak Penghasilan?

\n

Secara garis besar, objek pajak penghasilan di sini dikelompokkan \nmenjadi tiga kategori, yang akan mengarah pada jenis-jenis PPh yang \nmenjadi kewajiban wajib pajak, yakni:

\n

A. Penghasilan sebagai Objek Pajak

\n

Objek PPh dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dirincikan sebagai berikut:

\n

1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,\n honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang industri, atau imbalan \ndalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini

\n

2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan

\n

3. Laba usaha

\n

4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

\n
  • Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
  • Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
  • Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, \natau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam \ngaris keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan \npendidikan, badan sosial termasuk industri, koperasi, atau orang pribadi\n yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih \nlanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan \ndengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara \npihak-pihak yang bersangkutan
  • Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan
\n

5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak

\n

6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

\n

7. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk \ndividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian \nsisa hasil usaha koperasi

\n

8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak

\n

9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

\n

10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala

\n

11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

\n

12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing

\n

13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva

\n

14. Premi asuransi

\n

15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari \nanggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau \npekerjaan bebas;

\n

16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

\n

17. Penghasilan dari usaha berbasis industri

\n

18. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan

\n

19. Surplus Bank Indonesia.

\n

B. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

\n

Sedangkan penghasilan yang dapat dikenakan pajak penghasilan bersifat final adalah:

\n
  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga\n obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan \noleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
  • Penghasilan berupa hadiah undian
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, \ntransaksi industri yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan\n saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang\n diterima oleh perusahaan modal ventura
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan
  • Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-jenis-pph-objek-subjek-tarif-perhitungan/

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved