pph 25

Pengertian PPh Pasal 25

PPh 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran tiap bulannya dengan tujuan untuk meringkankan beban Wajib Pajak yang kesulitan untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun. 

Dasar Hukum PPh Pasal 25

Seperti namanya, dasar hukum PPh Pasal 25 adalah Undang-Undang PPh Pasal 25

Subjek dan Objek Pajak PPh Pasal 25

Subjek PPh Pasal 25

Untuk subjek pajak PPh Pasal 25 sendiri terbagi menjadi dua, yaitu: 

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kegiatan usaha, baik itu pedagang maupun penyedia jasa
  2. Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha. 

Objek PPh Pasal 25

Sementara itu, objek PPh Pasal 25 adalah penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak baik itu pribadi maupun badan dari kegiatan usaha yang mereka lakukan. 

Tarif PPh Pasal 25

Besar angsuran PPh Pasal 25 adalah PPh terutang berdasarkan SPT PPh Tahun pajak sebelumnya dikurangi PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25, kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam tahun pajak sebelumnya. Secara matematis, perhitungan PPh Pasal 25 dapat ditulis sebagai berikut. 

 

PPh Pasal 25 = (PPh Terutang SPT Tahun Pajak Lalu - PPh Pasal 22, 23, dan 25) / 12

Contoh Perhitungan PPh 25 Orang Pribadi

 

Pajak Penghasilan Tuan Andi berdasarkan SPT Tahun 2021 adalah sebesar Rp50 juta. Sementara itu, terdapat sejumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga di tahun 2021 dengan detail sebagai berikut. 

  1. Pemotongan PPh Pasal 21 melalui pemberi kerja sebesar Rp15 juta
  2. Pemotongan PPh Pasal 22 oleh pihak lain sebesar Rp10 juta
  3. Pemotongan PPh Pasal 23 oleh penyelenggara kegiatan sebesar Rp2,5 juta
  4. PPh Pasal 24 untuk pembayaran kredit PPh luar negeri sebesar Rp7,5 juta

Berdasarkan informasi tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu jumlah kredit pajak di tahun 2021 dari Tuan Andi, yaitu: 

 

Kredit Pajak

= Pemotongan PPh Pasal 21 + Pasal 22 + Pasal 23 + Pasal 24

= Rp15 juta + Rp10 juta + Rp2,5 juta + Rp7,5 juta

= Rp35 juta

 

Dasar Perhitungan Angsuran 

= Pajak Penghasilan di Tahun 2021 - Kredit Pajak

= Rp50 juta - Rp35 juta

 = Rp15 juta

 

Besar Angsuran/bulan 

= Rp15 juta / 12

= Rp1,25 juta

Contoh Perhitungan PPh 25 Badan

PT Abdi Sejahtera memiliki Pajak Penghasilan Terutang sebesar Rp125 juta di tahun 2021 dengan detail pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak ketiga sebagai berikut. 

 

  1. Pemotongan PPh Pasal 22 sebesar Rp30 juta
  2. Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp15 juta
  3. PPh Pasal 24 untuk pembayaran kredit PPh luar negeri sebesar Rp40 juta. 

 

Kredit Pajak

= Pemotongan Pasal 22 + Pasal 23 + Pasal 24

= Rp30 juta + Rp15 juta + Rp40 juta

= Rp85 juta

 

Dasar Perhitungan Angsuran 

= Pajak Penghasilan di Tahun 2021 - Kredit Pajak

= Rp125 juta - Rp85 juta

= Rp40 juta

 

Besar Angsuran/bulan 

= Rp40 juta / 12

= Rp3,33 juta

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved