Pengertian PPh Pasal 25 PPh 25 adalah
pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran tiap bulannya
dengan tujuan untuk meringkankan beban Wajib Pajak yang kesulitan untuk
melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun. Dasar Hukum PPh Pasal 25 Seperti namanya, dasar
hukum PPh Pasal 25 adalah Undang-Undang PPh Pasal 25 Subjek dan Objek Pajak PPh Pasal 25 Subjek PPh Pasal 25 Untuk subjek pajak PPh
Pasal 25 sendiri terbagi menjadi dua, yaitu:
Objek PPh Pasal 25 Sementara itu, objek
PPh Pasal 25 adalah penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak baik itu
pribadi maupun badan dari kegiatan usaha yang mereka lakukan. Tarif PPh Pasal 25 Besar angsuran PPh
Pasal 25 adalah PPh terutang berdasarkan SPT PPh Tahun pajak sebelumnya
dikurangi PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25, kemudian dibagi dengan
jumlah bulan dalam tahun pajak sebelumnya. Secara matematis, perhitungan PPh
Pasal 25 dapat ditulis sebagai berikut.
PPh Pasal 25 =
(PPh Terutang SPT Tahun Pajak Lalu - PPh Pasal 22, 23, dan 25) / 12 Contoh Perhitungan PPh 25 Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Tuan
Andi berdasarkan SPT Tahun 2021 adalah sebesar Rp50 juta. Sementara itu,
terdapat sejumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga di tahun 2021
dengan detail sebagai berikut.
Berdasarkan informasi
tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu jumlah kredit pajak di tahun 2021
dari Tuan Andi, yaitu:
Kredit Pajak = Pemotongan PPh Pasal
21 + Pasal 22 + Pasal 23 + Pasal 24 = Rp15 juta + Rp10
juta + Rp2,5 juta + Rp7,5 juta = Rp35 juta
Dasar Perhitungan Angsuran = Pajak Penghasilan di
Tahun 2021 - Kredit Pajak = Rp50 juta - Rp35
juta = Rp15 juta
Besar Angsuran/bulan = Rp15 juta / 12 = Rp1,25 juta Contoh Perhitungan PPh 25 Badan PT Abdi Sejahtera
memiliki Pajak Penghasilan Terutang sebesar Rp125 juta di tahun 2021 dengan
detail pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak ketiga sebagai
berikut.
Kredit Pajak = Pemotongan Pasal 22
+ Pasal 23 + Pasal 24 = Rp30 juta + Rp15
juta + Rp40 juta = Rp85 juta
Dasar Perhitungan Angsuran = Pajak Penghasilan di
Tahun 2021 - Kredit Pajak = Rp125 juta - Rp85
juta = Rp40 juta
Besar Angsuran/bulan = Rp40 juta / 12
= Rp3,33 juta |