Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak
penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak
luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Hal yang menentukan seorang individu atau perusahaan dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri adalah:
- Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu
yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12
bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia,
yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu
yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12
bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia,
yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak
melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
Semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga,
dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri,
diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi
tersebut. Berdasarkan PMK RI Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT, pelaporan
SPT PPh pasal 26 wajib e-Filing sejak 1 April 2018.
Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty/Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah.
Baca Juga: Atasi Sulitnya Mengumpulkan Bukti Potong PPh 23 dengan Solusi Pengumpulan e-Bupot OnlinePajak
Tarif untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)
Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:
- Dividen
- Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
- Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
- Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala
- Premi swap dan transaksi lindung lainnya
- Perolehan keuntungan dari penghapusan utang
Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
- Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
- Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan
atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan
tujuan khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan
perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas
atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia.
Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi
dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali
penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Tingkat berdasarkan tax treaty (perjanjian pajak) yang
dikenal sebagai JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara Indonesia
dan negara-negara lain yang berada dalam perjanjian, mungkin berbeda
satu sama lain. Tarif mereka biasanya mengurangi tingkat dari tarif
biasa 20%, dan beberapa mungkin memiliki tarif 0%. Kesimpulan
PPh pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha
apa pun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga,
dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negerihttps://www.online-pajak.com/tentang-bukti-potong/pph-pajak-penghasilan-pasal-26
|