TINJAUAN UMUM PERSEKUTUAN

 

 

PENGERTIAN DAN UNSUR POKOK PERSEKUTUAN

 

a.  Pengertian Persekutuan

Secara umum Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba.

 

b.  Unsur Pokok Persekutuan yaitu :

1. Gabungan atau asosiasi para sekutu.

Sebagai suatu asosiasi dari beberapa sekutu ( individu ) maka persekutuan tidak dapat dipisahkan dengan kesepakatan atau perjanjian, yaitu perjanjian untuk mendirikan, memiliki, dan mengelola persekutuan.

 

2.  Pemilikan dan pengelolaan bersama.

Dalam Persekutuan harus selalu dituntut adanya kebersamaan, yaitu :

a. Persekutuan dimiliki bersama.

b. Persekutuan dikelola bersama.

c. Kalau ada risiko ditanggung bersama.

d. Kalau memperoleh laba dibagi bersama.

 

3. Tujuan untuk memperoleh laba.

Laba dibagi secara adil menurut rasio atau metode pembagian laba yang telah disepakati.

 

KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERSEKUTUAN 

 

Perjanjian persekutuan akan berisi ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh para sekutu mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan persekutuan sampai pembubarannya. Isi perjanjian antara lain :

 

1. Ketentuan mengenai persekutuan.

2. Ketentuan mengenai sekutu.

3. Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan.

4. Ketentuan mengenai pembagian laba.

5. Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan.

6. Ketentuan mengenai pertanggungan ( asuransi ) terhadap masing-masing sekutu.

 

Isi perjanjian persekutuan akan dipakai sebagai :

• Dasar pencatatan setoran modal.

• Dasar perhitungan modal.

• Dasar pembagian laba.

• Dasar pencatatan transaksi-transaksi persekutuan yang menyangkut modal.

• Dasar pembagian aktiva dalam likuidasi.

 

 

PENGGOLONGAN PERSEKUTUAN

 

Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :

 

1. Persekutuan Firma ( Fa ), adalah :

Persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunkan nama bersama di mana semua sekutu bertanggung jawab penuh dan biasanya ikut aktif mengelola perusahaan.

 

2. Persekutuan Komanditer ( CV ), adalah :

Suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha di mana salah satu atau lebih dari anggotanya bertanggung jawab terbatas.

 

a. Sekutu Aktif, adalah  : Sekutu yang ikut aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya.

 

b. Sekutu Pasif (Silent Partner), adalah : Sekutu yang hanya menyetor modal saja  tanpa ikut mengelola perusahaan.

 

 

KARAKTERISTIK UTAMA PERSEKUTUAN

 

Karakteristik utama merupakan sifat utama atau ciri khas persekutuan yang meliputi:

1. Mutual Agency

Masing-masing sekutu merupakan agen ( wakil, perantara, perpanjangan tangan ) dari persekutuan.

 

2. Limited Life 

Umur persekutuan adalah terbatas. Hal-hal yang mebatasi umur persekutuan antara lain perjanjian persekutuan, ketentuan hukum serta putusan pengadilan. Sewaktu-waiktu persekutuan dapat bubar karena masuknya sekutu baru, pengunduran sekutu dan sebagainya.

 

3. Unlimited Liability

Tanggung jawab masing-masing sekutu ( kecuali sekutu pasif ) tidak terbatas pada modal yang telah disetor saja.

 

4. Ownership of an Interset in a Partnership

Kekayaan yang telah disetor ke dalam persekutuan sudah bukan lagi milik sekutu penyetor, melainkan milik semua sekutu.

 

5. Participation on Partnership Profit

Masing-masing sekutu mempunyai hak di dalam pembagian laba atau rugi persekutuan.

 

6. Right to Dispose of a Partnership Interest

Masing-masing sekutu mempunyai hak untuk menjual atau memindahkan haknya atas modal dan hak atas laba kepada orang lain, baik kepada anggota sekutu maupun bukan.

 

7. Mutual Liabiltiy

Semua sekutu bertanggung jawab terhadap utang persekutuan. Jadi utang persekutuan adalah juga utang seluruh sekutu.

 

ALASAN PEMILIHAN PERSEKUTUAN

 

Pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha berupa persekutuan atau bukan adalah berdasarkan kelemahan dan kelebihan persekutuan dibandingkan bentuk badan usaha lainnya seperti perseroan terbatas dan lain-lain. Oleh karena itu perlu dibahas mengenai kelebihan dan kelemahan persekutuan.

 

Kelebihan Bentuk Usaha Persekutuan:

1.   Bentuk persekutuan seperti firma lebih mudah dalam pendiriannya. 

2. Bentuk persekutuan seperti firma juga lebih mudah dalam pembubarannya misalkan  akan berubah menjadi bentuk perseroan terbatas. 

3. Bentuk persekutuan juga mempunyai kebebebasan dan keluwesan dalam menentukan bentuk usahanya. 

4.   Kebebasan masing-masing sekutu dalam pengambilan keputusan. 

5Persekutuan hanya wajib melaporkan pajaknya tetapi bukan pembayar pajaknya karena yang membayar pajak adalah para sekutu yang memperoleh laba persekutuan. Pajaknya berupa pajak penghasilan.

 

Kelemahan Bentuk Usaha Persekutuan:

1. Tanggung jawab pribadi sekutu akan hutang perusahaan. 

2. Kelangsungan hidup perusahaan biasanya terbatas karena ikut ditetukan oleh perjanjian dalam pendirian persekutuan. 

3. Kesulitan dalam memindahtangankan kepentingan pemilik.

 

Soal !!

1.      Apakah yang dimaksud dengan persekutuan ?

2.      Apakah yang dimaksud karakteristik persekutuan Ownership of an Interset in a Partnership?

3.      Apa saja unsur pokok persekutuan berkaitan dengan   Pemilikan dan pengelolaan bersama?

4.      Siapakah yang menjadi  wajib pajak pada persekutuan?

5.      Apakah yang dimaksud mutual liability ?

 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved